Kamis, 29 September 2016

Diposting oleh RosaliaErnawati di 23.30 1 komentar


EKONOMI KOPERASI




NAMA  :  ROSALIA ERNAWATI
NPM     :  26215271
KELAS : 2EB21


BAB 1 PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

     koperasi merupakan salah satu pilar pembangun ekonomi Indonesia yang berperan dalam pengembangan sektor pertanian.
Koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.
Ketaren  (2007) menyatakan bahwa peranan koperasi dalam perekonomian secara makro adalah meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat dan lingkungan, pemahaman yang mendalam terhadap asas, prinsip dan tata kerja koperasi, meningkatan produksi, pendapatan dan kesejahteraan, meningkatkan pemerataan keadilan, dan meningkatkan kesempatan kerja.

Koperasi dengan proses pembentukan top down tidak sesui dengan asas koperasi yang seharusnya dibentuk oleh anggota dari dan untuk anggota (bottom up).
Peranan anggota sebagai pemilik maupun pengguna jas belum banyak dirasakan.
Masyarakat yang bergabung dengan koperasi bukan atas kesadran sendiri cenderung tidak bisa menyerap nilai-nilai dasar gerakan koperasi secara utuh. Hal ini akan berdampak terhadap rendahnya tingkat kesediaan anggota untuk berpartisipasi secara penuh pada kegiatan koperasi.

Sejarah pertumbuhan koperasi disebabkan oleh tidak dapat diprecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme.
Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomin bentuk kapitalistis.
Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan ”Rochdale Principles”.
Dalam sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun system ekonomi koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi di bumi Indonesia tercinta ini


BAB 2 PEMBAHASAN

1.2   Pembahasan

  1.       I.                    Konsep dasar perkoprasian

Dengan dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya perkembangan konsep-konsep yang berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedang konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut. Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua yaitu kosep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis.

  • ·       Konsep koperasi barat

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

                 Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan

• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama

• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati

• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

 Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
Promosi kegiatan ekonomi anggota

• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk


* Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan

• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil

• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil


  •  ·       Konsep koperasi Sosialis

Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendaalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian sentral dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan pengawasan dari pendidikan.

  • ·       Konsep koperasi Negara bekembang

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

- Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
 Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif

-Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


                 II     Latar belakang timbulnya aliran koperasi

     Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu liberalism/kapitalisme, sosialisme dan yang tidak termasuk liberalism daan sosialisme. Implementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu sistem perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai sub sistemnya. misalnya ideology pancasila dan sistem perekonomian yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan misi koperasi Indonesia. sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

  • Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi 






     I.               III.   Sejarah perkembangan koperasi

    Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang kapitalistis ( Team UGM, 1984 h. 11). Koperasi yang lahir pertama di Inggris (1844) berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir koperasi yang bergerak di bidang simpan-pinjam. Sejalan dengan pengertian asal kata koperasi dari “Co” dan “Operation” mempunyai arti bersama-sama bekerja, Koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama.

Ø       Sejarah koperasi di Indonesia

diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat 2 dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
  • ·         Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
  •           Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  •      Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendra
  •      pengajuan harus berbahasa Belanda

 Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

  • ·         Hanya membayar 3 gulden untuk matera
  •       Bisa menggunakan bahasa daerah
  •             Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  •           Perizinan bisa didaerah setempat\

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

      I.                   IV.     Pengertian koperasi

Beberapa pakar mengemukakan pengertian koperasi : 

A.    Definisi koperasi menurut ILO

     Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
    "Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a 
common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".


B.  Definisi menurut Arifinal Chaniago.

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya 

C.  Definisi menurut P.J.V. Doore

 There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

D.  . Bapak Koperasi Dr. Mohammad Hatta

       Koperasi adalah bangunan organisasi sebagai badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Semua bertanggung jawab dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

E..    Definisi menurut Munkner.

      Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

F.    Dalam Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1994 pasal 1 ayat 1 ( perkoprasian Indonesia )

       Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.

        Koperasi merupakan milik para anggota sendiri diatur sesuai dengan keinginan para anggota. Dalam koperasi tidak ada paksaan adan campur tangan pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi. Pembagian pendapatan benar-benar harus berdasarkan besar kecilnya karya dan jasa anggota.

    I.                 V.     Tujuan koperasi di Indonesia

·       Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
   
      Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

 UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi :

 • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

 • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

• Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya

 • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma PRINS

      I.          IV.      Prinsip Prinsip koperasi

1.  1    Prinsip-prinsip Munkner

• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

 2.   PRINSIP ROCHDALE

• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota

 3.      PRINSIP RAIFFEISEN

 • Swadaya
 • Daerah kerja terbatas
 • SHU untuk cadangan
 • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
 • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

 4.      PRINSIP HERMAN SCHULZE

 • Swadaya
 • Daerah kerja tak terbatas
 • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
 • Tanggung jawab anggota terbatas
 • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


 5.        Prinsip ICA

 • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
 • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
 • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
 • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
 • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

 6.      PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal

7.      PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992

 • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
 • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
 • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
 • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
 • Kemandirian


1.3  Kesimpulan

 Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

1.4.    Daftar pustaka

  sumber

 

Rosalia Ernawati Copyright © 2010 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by Online Shop Vector by Artshare