Halaman Judul i..........
Kata Pengantar ii..........
Daftar Isi ................................................................................................... iii..........
Latar belakang .............................................................................................. 1
Rumusan Masalah.........................................................................................
4
Tujuan...........................................................................................................
4
Pengertian Koperasi......................................................................................
2
Laporan Wawancara.....................................................................................
4
Lampiran .................................................................................................... 8
Kesimpulan.................................................................................................
10
Daftar pustaka ……………………………………………… .11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Koperasi yang merupakan bagian dari
pilar penyokong perekonomian indonesia berkembang seiring dengan perkembangan
zaman tidak terkecuali model dan juga bentuk jasa yang diberikan. Agar mampu
bersaing dengan lembaga –lembaga ekonomi lainnya koperasi iitu
Belakangan ini seiring dengan tingginya
pemahaman manusia tentang syariat islam membuat manusia tertantang untuk
melakukannya tidak terkecuali di bidang ekonomi. Dibidang ekonomi mulai nampak
terjadi pergeseran pola pikir masyarakat yang dulunya melakukan simpan pinjam
di bank-bank konvesional kini beralih menuju bank atau lembaga syari’ah yang
berbasis pada orientasi ekonomi islam.
Tidak terkecuali perbankan yang melirik
dunia syariah melainkan juga koperasi. Banyak sekali koperasi-koperasi yang
mulai menerapkan konsep syari’ah. Oleh karena itu dalam pembahasan makalah kali
ini kita akan membahas tentang salah satu koperasi syariah di Indonesia
yaitu “ Koperasi Syariah Al-kamil Nusantara"
1.2 Rumusan Masalah
1. Sejarah koperasi Al-kamil Nusantara
2. Bidang usaha apa saja yang ada pada koperasi ?
3. Apa yang menjadi visi dan misi koperasi ?
4. Struktur Organisasi koperasi Al-kamil
5. Apa saja fitur produknya ?
6. Bagaimana
cara penyaluran dana?
7. Bagaimana
cara distribusi bagi hasil?
8. Penghargaan yang pernah di peroleh oleh koperasi ?
9. Apakah omzet di Koperasi mengalami kenaikan setiap
tahunnya
1.3 Tujuan
1.
Agar kita mengetahui apa itu koperasi
syariah
2.
Agar kita mengetahui apa saja
tujuan,fungsi,landasan,prinsip dari koperasi syariah
3.
Agar kita mengetahui apa saja bidang
usaha koperasi yang ada
4.
Agar kita mengetahui cara penyaluran
dana
5.
Agar kita mengetahui fitur produk
koperasi syariah
6.
Agar kita menegetahui cara distribusi
bagi hasil
BAB II
PEMBAHASAN
I. 1. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi mengandung makna kerjasama.
Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang
berarti kerjasama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dalam makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah
menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan
(hand it hand).
Di Indonesia disebut kerjasama atau
menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia
sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut
Marsiurupan, di Minahasadi sebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon
“Masohi”, di Jawabarat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera
Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.
Pengertian Koperasi Menurut ILO
Menurut ILO atau Organisasi buruh
Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
“Cooperative
define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang)
usually of limited means (dalamtujuantertentu), who have voluntary joined
together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end
(untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a
democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi
bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to
the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima
bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)”.
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan
seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan
gerakan ekonomi rakyat.
Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang hanya melayani penyimpanan dan peminjaman dana
dan mengelola dana yang diberikan anggota koperasi.
Jenis-jenis
Simpanan pada Koperasi Simpan Pinjam adalah sebagai berikut:
1.
Simpanan pokok
adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali
bergabung menjadi anggota.
2.
Simpanan
Wajib adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode
waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan.
3.
Simpanan Bebas
atau Sukarela adalah simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja.
Simpanan ini juga bisa diambil kapan saja.
BAB III
LAPORAN WAWANCARA
I.
Sejarah Koperasi
Syari’ah Al Kamil Nusantara
Pusat Koperasi Syariah Alkamil berdiri
sejak tahun 2007 dimana Puskopsyah Alkamil ini beranggotakan koperasi-koperasi
primer dengan manajemen tata kelola
syariah. Pembentukan Puskopsyah Alkamil ini diharapkan menjadi sebuah langkah
strategis untuk mengorganisir dan saling bersinergi antar anggotanya yang pada
dasarnya memiliki budaya organisasi yang berbeda-beda. Pada tahun 2008 secara
resmi badan hokum Puskopsyah Alkamil diresmikan Menteri Koperasi dan UKM dengan
nomer ::518.1/185/103/2009
yang beralamatkan di: Jl. Raya Ampeldento, RukoDalemKalegan
No.2-3, Pakis, Malang,JawaTimur. Dengan no.telp 0341 795304.
Tahun demi tahun keanggotaan
Puskopsyah Alkamil semakin berkembang. Sampai saat ini tercatat anggota
Puskopsyah sejumlah 32 badan hokum primer dengan 43 kantor layanan di seluruh
Indonesia. Dengan semakin bertumbuhnya Puskopsyah Alkamil, diperlukan sumber
daya insane yang mampu menerjemahkan aktifitas sehari-hari setiap kegiatan
usaha di Puskopsyah Alkamil. Dalam rangka memudahkan penetrasi pasar dan
meningkatkan layanan, Puskopsyah Alkamil membagi manajemen operasionalnya dalam
tiga unit utama yaitu, unit simpan pinjam syariah, unit baitulmaal dan unit
riil. Tiga unit yang memiliki peran utama melayani umat dari setiap
kebutuhannya serta menjadi konsultan dalam bidang-bidang yang dimiliki
Puskopsyah Alkamil.
Pada tahun 2011 dibuka cabang Koperasi
Syari’ah Alrazzaq yang beralamat di Jalan KH. Mas’ud No. 151, Kp. Sasak Tiga
RT/RW :003/006 Ds. Tridayasakti, Kec. Tambun Selatan-Bekasi, Telp.021-88395327.
Yang beranggotakan sebanyak 159 orang. Kedudukan yang pertama di Bekasi Barat
Ruko Mas selama 2 Tahun dan pindah di Puri Cendana blok RBC No 9 legalitas
koperasi ini Nasional.
II.
Visi
Dan Misi Koperasi Syari’ah Al Kamil
·
VISI
“Menjadi Lembaga Keuangan Mikro Islam Nusantara”
·
MISI
a. Memperkuat
Kelembagaan Dan Jaringan Ukuwah Islamiyah.
b. Mengkoordinir
Masyarakat Dalam Persyarikatan Dagang.
c. Menggerakan
dan Mengembangkan Baitul Maal.
I.
Struktur
Organisasi Koperasi Al Kamil
-
KETUA 1 : RUDHY DWI CHRYSNAPUTRA
-
KETUA 2 :
ILYAS PRABOWO
-
DEWAN SYARI’AH : 1. USTAD
JALAL
2.USTAD
FAUSI
-
DEWAN PENGAWAS : 1. LULUT HARI S
2. SAMSUL
HADI N
-
SEKRETARIS : BANI SUWARNO
-
BENDAHARA : IKHWAN SYA’BAN
II.
Bidang
Usaha Koperasi Syari’ah Al Kamil
1. Jasa
Simpan Pinjam
2. Unit
Bisnis
3. Gadai
4. Produk
Umroh & Haji
III.
Produk
Simpan Pinjam Koperasi Syari’ah Al Kamil
1. Mudarobah ( Bagi hasil melalui presentase )
2. Murabaha
3. Ijaroh
4. Mufaloh
5. Gadai ( Di luar pembiayaan)
IV.
Menyimpan Di Koperasi Syari’ah Al Kamil Sangat Aman
Aman,
kenapa aman? Karna tidak mengikuti system bank, tidak ada potongan setiap
bulannya mulai dari pajak, zakat, dan karna systemnya wadiah (titipan) dijamin
tidak ras yang akan ditarik sewaktu - waktu, misalnya nasabah bisa menarik tiap
semester. Koperasi ini sistemnya mikro jadi lebih mempermudah nasabah saat mengambil uang ditabungan, jadi tidak
perlu mengantri dibank dan fungsinya anggota koperasi juga bisa meminjem tanpa
harus memakai jaminan. Di koperasi terdapat 2 anggota yaitu Anggota Biasa dan
Anggota Luar Biasa.
-
Anggota luar biasa adalah anggota
yang tidak harus jadi anggota (luar anggota) tetep daftar jadi anggota tetapi tidak harus menunggu 6
bulan – 1 tahun tetapi harus ada jaminannya contohnya sertifikat rumah, bpkb
mobil, bpkb motor , buku tabungan (atm).
-
Anggota biasa adalah anggota yang
harus menyetor 1jt terlebih dahulu, menunggu selama 6 bulan – 1 tahun tetapi
tanpa ada syarat apapun (jaminan) .
Ø
Alur
Pembiayaan
·
Anggota
luar biasa
-
Isi
formulir
-
Menyara
kan persyaratan
-
foto
-
Survei
(rumah,tempat usaha, tempat kerja)
-
Dari
kemampuan gaji bersih (diambil 40% dari gaji)
-
Akan
di Acc jika mencukupi syarat minimal Rp.500.000 dan jika tidak memenuhi syarat
tersebut Plafondnya akan diturunkan.
·
Anggota
biasa
-
Tergantung
dari seberapa banyak sahamnya.
-
Syarat
Rp.1.000.000 minimal 6 bulan baru bisa dipinjam ada simpanan wajib tiap bulan
terserah berpa, katakanlah selama 6 bulan terkumpul 6jt berarti yang
boleh dipinjem 6 juta. Setelah di acc di
akad kita sepakat ijangka waktu berapa dan nanti nasabah angsurnya tiap bulan.
-
Jika
nasabah telat bayar tidak dikenakan denda hanya diberikan kebijakan.
I.
Koperasi
Syari’ah Al Kamil Nusantara Mempunyai Auditor
Kami memiliki 2 auditor, yaitu Audit Internal
dan Eksternal
·
Audit
Iinternal à Satu organisasi yg bernama Al kamil grup contohnya
ada koperasi, unit bisnis dll. PUSKOPSYAH (PusatKoperasiSyariah) terdapat
dijawa timur sebagai naungan yang lainnya seperti umroh dan haji.
·
Audit
Eksternalà Dari akuntan public.
Alasan pentingnya
pengauditan Audit, sangat penting dilakukan karena adanya Risiko Informasi,
yaitu kemungkinan informasi yang digunakan untuk menilai risiko bisnis tidak
dibuat secara tepat, karena:
a. Informasi
diterima dari pihak lain
b. Bias
dan motivasi pembuat informasi
c. Volume
data
d. Kerumitan
transaksi
Cara mengurangi Risiko Informasi,
yaitu:
a. Pemakai
laporan melakukan sendiri verifikasi atas informasi
b. Pemakai membebankan risiko informasi pada manajemen
c.
Disediakan laporan keuangan yang telah
diaudit
I.
Penghargaan Yang Pernah di Peroleh Koperasi Al Kamil
Nusantara
Koperasi
Al Kamil Nusantara belum ada penghargaannya. Masalahnya ada di global disatu
nama pernah jadi Koperasi Sehat. Koperasi Sehat yang berakreditas A tahun 2015
yang di dapat dari Bank bukan dari Koperasi dinas. Penghargaanya yaitu
pembukaan Outlet terbanyak selama 2 tahun.
II.
PeningkatanOmset di Koperasi Al Kamil Nusantara
Setiap
tahunnya ada peningkatan, tetapi setiap bulannya ada peningkatan dan penurunan.
Jika ada kenaikan omset, contoh pada saat semester anak sekolah/kelulusan terjadinya peminjaman. Saat
penurunan omset terjadi pada Hari Raya
idul fitri tidak cenderung pinjam meminjam. Jika omset koperasi mengalami kenaikan bonusnya
dibagi keanggota 20% karyawan, 20% pengelola, 10% Ba’itulmall (zakat). Laporan
dibuat tiap bulan, penginputan data tiap hari.
III.
Tunjangan
Yang Di Berikan Kepada Karyawan Dari Koperasi Al Kamil Nusantara
Tunjangan
akan di berikan tergantung dari Lembur, Hari raya ,dan mendapatkan fasilitas
seperti kendaraan sama mess jadi aman,
kalau makan sudah dimasukan dalam gaji. Jika hari raya besar karyawan mendapat
bonus / tunjangan hari raya.
BAB IV
PENUTUP
LAMPIRAN
Gambar diatas adalah suasana
diluar koperasi Al-kamil Syariah
Ini
adalah contoh dalam koperasi yang digunakan untuk nasabah untuk melakukan
pembayara Ini adalah ruang keseluruhan koperasi Al’kamill syariah