EKONOMI KOPERASI
NAMA : ROSALIA ERNAWATI
NPM : 26215271
KELAS : 2EB21
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
koperasi merupakan
salah satu pilar pembangun ekonomi Indonesia yang berperan dalam pengembangan sektor
pertanian.
Koperasi merupakan
soko guru perekonomian nasional mempunyai kedudukan dan peran yang sangat
strategis dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.
Ketaren (2007)
menyatakan bahwa peranan koperasi dalam perekonomian secara makro adalah
meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat dan lingkungan,
pemahaman yang mendalam terhadap asas, prinsip dan tata kerja koperasi,
meningkatan produksi, pendapatan dan kesejahteraan, meningkatkan pemerataan
keadilan, dan meningkatkan kesempatan kerja.
Koperasi dengan proses
pembentukan top down tidak sesui dengan asas koperasi yang seharusnya dibentuk
oleh anggota dari dan untuk anggota (bottom up).
Peranan anggota
sebagai pemilik maupun pengguna jas belum banyak dirasakan.
Masyarakat yang
bergabung dengan koperasi bukan atas kesadran sendiri cenderung tidak bisa
menyerap nilai-nilai dasar gerakan koperasi secara utuh. Hal ini akan berdampak
terhadap rendahnya tingkat kesediaan anggota untuk berpartisipasi secara penuh
pada kegiatan koperasi.
Sejarah pertumbuhan
koperasi disebabkan oleh tidak dapat diprecahkannya masalah kemiskinan atas
dasar semangat individualisme.
Koperasi lahir sebagai
alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari
perekonomin bentuk kapitalistis.
Koperasi yang lahir
pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para
anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip
keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal
dengan ”Rochdale Principles”.
Dalam sejarah, diberbagai
Negara telah mencoba untuk membangun system ekonomi koperasi ini menyusul
Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh
Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki
ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi di bumi Indonesia tercinta ini
BAB 2 PEMBAHASAN
1.2 Pembahasan
- I. Konsep
dasar perkoprasian
Dengan
dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya perkembangan konsep-konsep
yang berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis,
sedang konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari
kedua konsep tersebut. Munker dari University of Marburg, Jerman Barat
membedakan konsep koperasi menjadi dua yaitu kosep koperasi barat dan konsep
koperasi sosialis.
Koperasi merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
* Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi
Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama
antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
* Dampak Langsung Koperasi Terhadap
Anggotanya
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam
hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian
untuk
* Dampak Tidak Langsung Koperasi
Terhadap Anggota
• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala
kecil maupun pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil
• Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil
- ·
Konsep
koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendaalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian sentral dari suatu tata administrasi yang menyeluruh,
berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan
pengawasan dari pendidikan.
- ·
Konsep
koperasi Negara bekembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
- Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
-Konsep Negara Berkembang : tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
II Latar
belakang timbulnya aliran koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor
ideology dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh negara dan
masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology negara-negara di
dunia ini dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu liberalism/kapitalisme,
sosialisme dan yang tidak termasuk liberalism daan sosialisme. Implementasi
dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang
berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu sistem perekonomian tertentu akan saling
menjiwai dengan koperasi sebagai sub sistemnya. misalnya ideology pancasila dan
sistem perekonomian yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran
dan misi koperasi Indonesia. sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi
dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut
oleh negara yang bersangkutan.
- Hubungan
Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
I. III. Sejarah
perkembangan koperasi
Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh
tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat
individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki
kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang
kapitalistis ( Team UGM, 1984 h. 11). Koperasi yang lahir pertama di Inggris
(1844) berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan
cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang
selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale
Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di Prancis lahir koperasi yang
bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir koperasi yang bergerak di
bidang simpan-pinjam. Sejalan dengan pengertian asal kata koperasi dari “Co”
dan “Operation” mempunyai arti bersama-sama bekerja, Koperasi berusaha untuk
mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama.
Ø Sejarah koperasi di Indonesia
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan
tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi
tersebut lalu berkembang pesat 2 dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan
UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- ·
Harus
membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur
Jendra
- pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan
koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi
dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda
akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari
UU no. 431 seperti :
- ·
Hanya membayar 3 gulden untuk matera
- Bisa
menggunakan bahasa daerah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan
bisa didaerah setempat\
Koperasi menjamur kembali hingga pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
I. IV. Pengertian
koperasi
Beberapa pakar mengemukakan
pengertian koperasi :
A. Definisi koperasi menurut ILO
Menurut ILO atau Organisasi
buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
"Cooperative define (pengertian koperasi) as an
association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan
tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela)
to achieve a common
economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the
formation of a democratically controlled business organization (melalui
pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis),
making equitable contribution to the capital required and accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil
terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan
manfaat dari usaha tersebut)".
B.
Definisi menurut
Arifinal Chaniago.
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya
C. Definisi menurut
P.J.V. Doore
There is no single definition (for coopertive) which is
generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke
dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive)
yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat
koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang
telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
D. . Bapak Koperasi Dr. Mohammad Hatta
Koperasi adalah bangunan organisasi
sebagai badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Semua bertanggung
jawab dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
E..
Definisi menurut
Munkner.
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
F. Dalam Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1994
pasal 1 ayat 1 ( perkoprasian Indonesia )
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan milik para anggota
sendiri diatur sesuai dengan keinginan para anggota. Dalam koperasi tidak ada
paksaan adan campur tangan pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
Pembagian pendapatan benar-benar harus berdasarkan besar kecilnya karya dan
jasa anggota.
I. V. Tujuan koperasi di
Indonesia
· Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi :
• Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
•
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma PRINS
I. IV. Prinsip
Prinsip koperasi
1. 1 Prinsip-prinsip
Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
2. PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
3. PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
4. PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila
ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan,
masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
6. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
7. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
• Kemandirian
1.3 Kesimpulan
Koperasi bentuk
organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan
melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
1.4. Daftar pustaka
sumber