Senin, 14 November 2016

Diposting oleh RosaliaErnawati di 22.57
BADAN USAHA

  1.            Badan Usaha


 Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Jenis- jenis Badan Usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara.

Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
·        Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
·        Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
·        Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
·        Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
·        Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.

 Jenis badan Usaha berdasarkan Kepemilikan Modal terdiri dari :
  •                 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara

  • ·         Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba. Contohnya : Firma (Perusahaan Persekutuan) , Persekutuan Komanditer (CV) , Perseroan Terbatas (PT) , Koperasi

  •            Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).

  •     Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah      Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta

Jenis badan usaha berdasarkan wilayah Negara terdiri dari :
a.     Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
    Badan usaha penanaman modal dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri. Penanaman modal ini sangat membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan. Indonesia sendiri sedang menggalakkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

b.     Badan Usaha Penanaman Modal Asing
    Badan usaha penanaman modal asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengusahakan penanaman modal asing di Indonesia dengan tujuan untuk memperluas kesempatan kerja, mempercepat alih teknologi, dan meningkatkan ekspor.

 Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
  • Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
  • Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
  • Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
  • Kebutuhan akan tenaga kerja.
  • Organisasi Internal.
  • Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
       2.        Koperasi sebagai Badan Usaha

   Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
·         Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
·          Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
·          Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·          Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi :

·         Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·         Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·         Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama

1.       3.       Tujuan dan Nilai Koperasi

   Pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.

·         Memaksimumkan Keuntungan
    Keuntungan (laba) merupakan tujuan utama suatu pengusaha dalam menjalankan usahanya. Proses produksi dilaksanakan seefisien mungkin dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan.

·         Memaksimumkan Nilai perusahaan
    Memaksimumkan nilai perusahaan adalah memaksimumkan nilai sahamnya. Arti memaksimumkan nilai perusahaan berarti memaksimumkan nilai sekarang semua keuntungan dimasa datang yang akan diterima oleh pemilik perusahaan, dan lebih menekankan pada aliran hasil bukan sekedar laba bersih dalam pengertian akuntansi.

·         Meminimumkan Biaya
   Minimisasi Biaya Produksi atau Maksimisasi Output , Produsen meminimumkan biaya produksi pada tingkat output berapapun yang dapat dicapai bila kurva isobiaya menyinggung kurva isoproduk tertinggi. Perusahaan juga dapat memproduksi output maksimal pada tingkat biaya total tertentu.

1.        4.       Tujuan perusahaan Koperasi
   
     Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.


SUMBER :
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../IV.KOPERASI+SEBAGAI+BADAN+USAHA.ppt

0 komentar:

Posting Komentar

 

Rosalia Ernawati Copyright © 2010 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by Online Shop Vector by Artshare