BADAN USAHA
- Badan Usaha
Badan usaha
adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk
memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau
definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan
ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Jenis- jenis Badan Usaha dapat dikelompokkan berdasarkan
kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara.
Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri
dari:
·
Badan Usaha Ekstraktif: Badan
usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha
ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
·
Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini
berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan
dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha
Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
·
Badan Usaha Industri: Badan usaha ini
berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya.
Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
·
Badan Usaha Perdagangan: Badan
usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli
barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha
perdagangan: PT Matahari.
·
Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini
memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat.
Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara
- · Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba. Contohnya : Firma (Perusahaan Persekutuan) , Persekutuan Komanditer (CV) , Perseroan Terbatas (PT) , Koperasi
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
- Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta
Jenis
badan usaha berdasarkan wilayah Negara terdiri dari :
a.
Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Badan usaha penanaman modal dalam negeri
adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri.
Penanaman modal ini sangat membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan.
Indonesia sendiri sedang menggalakkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
b.
Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan usaha penanaman modal asing adalah
badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
Pemerintah Indonesia mengusahakan penanaman modal asing di Indonesia dengan
tujuan untuk memperluas kesempatan kerja, mempercepat alih teknologi, dan
meningkatkan ekspor.
Adapun
beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang
diantaranya sebagai berikut:
- Produk
dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
- Cara
pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
- Penentuan
mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
- Kebutuhan
akan tenaga kerja.
- Organisasi
Internal.
- Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah
suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber
daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan
usaha maka :
·
Tunduk pada kaidah &
prinsip ekonomi yang berlaku
·
Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
·
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
·
Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan
koperasi :
·
Berorientasi pada profit
oriented & benefit oriented
·
Landasan operasinal
didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·
Memajukan kesejahteraan
anggota adalah prioritas utama
1. 3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau
badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta
demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang
kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip
gotong-royong.
·
Memaksimumkan Keuntungan
Keuntungan
(laba) merupakan tujuan utama suatu pengusaha dalam menjalankan usahanya.
Proses produksi dilaksanakan seefisien mungkin dengan tujuan untuk meningkatkan
keuntungan.
·
Memaksimumkan Nilai
perusahaan
Memaksimumkan nilai perusahaan adalah memaksimumkan nilai
sahamnya. Arti memaksimumkan nilai perusahaan berarti memaksimumkan nilai
sekarang semua keuntungan dimasa datang yang akan diterima oleh pemilik
perusahaan, dan lebih menekankan pada aliran hasil bukan sekedar laba bersih
dalam pengertian akuntansi.
·
Meminimumkan
Biaya
Minimisasi Biaya Produksi atau Maksimisasi
Output , Produsen meminimumkan biaya produksi pada tingkat output berapapun
yang dapat dicapai bila kurva isobiaya menyinggung kurva isoproduk tertinggi.
Perusahaan juga dapat memproduksi output maksimal pada tingkat biaya total
tertentu.
1. 4. Tujuan perusahaan Koperasi
Tujuan utama koperasi
adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992,
menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
SUMBER :
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../IV.KOPERASI+SEBAGAI+BADAN+USAHA.ppt
0 komentar:
Posting Komentar