Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia
Rosalia Ernawati (26215271)
- 1. Masalah SDA struktur penguasaan SDA
Sumberdaya alam mempunyai peranan cukup penting bagi
kehidupan manusia. Sumberdaya alam bagi berbagai komunitas di Indonesia bukan
hanya memiliki nilai ekonomi tetapi juga makna sosial, budaya dan politik.
Sumberdaya alam berperan penting dalam pembentukan peradaban pada kehidupan
manusia, sehingga setiap budaya dan etnis memiliki konsepsi dan pandangan dunia
tersendiri tentang penguasaan dan pengelolaan dari sumberdaya alam. Konsepsi
kosmologi dan pandangan dunia tentang sumberdaya alam terutama tanah pada
beberapa etnis di Indonesia memiliki persamaan, yakni tanah sebagai entitats
yang integral atau sebagai suatu ekosistem.1 Secara umum tata kelola sumberdaya
alam yang dilakukan oleh suatu komunitas adat mengenal adanya beragam status
penguasaan dan pemanfaatannya. Bentuk dan status penguasaan sumberdaya alam
dapat dibedakan atas empat kelompok :
(1)milik umum (open accses)
(2) milik negara
(state)
(3) milik pribadi atau
perorangan (private)
(4) milik bersama
(communal).
2 Masing-masing
bentuk dalam penguasaan sumberdaya alam tersebut memiliki karakteristik
tersendiri. Pada sumberdaya alam milik bersama, status kepemilikannya
diambangkan, tiap orang bebas dan terbuka untuk memperoleh manfaat. Berbeda
dengan sumberdaya alam milik bersama, maka sumberdaya milik pribadi merupakan
sumberdaya yang secara tegas dimiliki oleh orang-perorangan dan orang lain tidak dapat menguasai dan mengaturnya.
Sedangkan sumberdaya milik kelompok /komunitas, adalah sumberdaya yang dikuasai
oleh suatu kelompok /komunitas, karenanya orang atau kelompok lain tidak dapat
mengambil manfaat sumberdaya tersebut tanpa izin kelompok yang menguasainya.
Pada sumberdaya milik negara merupakan sumberdaya yang secara tegas dikuasai
dan dikontrol oleh negara.
3 Dalam prakteknya keempat bentuk penguasaan
sumberdaya tersebut, sering terdapat tumpang tindih dan bervariasi, karena
bentuk penguasaannya terkait dengan sistem sosial dan budaya serta pandangan dunia
di mana sumberdaya itu berada. Menurut pandangan dunia beberapa etnis di
Indonesia, tidak selamanya sumberdaya milik umum tidak ada pemiliknya,
sumberdaya jenis ini dikuasai oleh suatu komunitas adat atau kelompok etnik.
Menurut perspektif hukum positif, sumberdaya milik umum tidak dimiliki oleh
siapapun, termasuk oleh komunitas adat. Sumberdaya milik umum seperti sungai,
pantai, hutan dan pengembalaan ternak, setiap orang dapat memperoleh manfaat.
Mengingat setiap orang dapat memperoleh akses yang sama, maka sumberdaya milik
umum dieksploitasi dengan cara
berlebihan.4 Pemanfaatan sumberdaya milik umum secara ekspolitatif bermuara
pada terjadinya tragedy of common.
Tragedi of Common dewasa ini bukan hanya terbatas pada padang
pengembalian seperti yang dikemukakan oleh Hardin, tetapi hampir pada semua
sumberdaya alam: hutan, laut, sungai, dan air. Secara filofis terjadinya
tragedy of common terkait dengan
paradigma yang dipakai dalam memandang
sumberdaya alam. Cara pandang yang dominan dan menjadi mainstrem utama dalam
pengelolaan sumberdaya alam adalah paradigma antroposentrisme, positivisme dan
mekanistis.5 Paradigma ini mewakili dan
merupakan kelanjutan dari ekonomi liberal atau Neo- Liberal, karena itu
dikategorikan sebagai pandangan Liberalis atau Neo-Liberalis. Mengingat dan menelaah dari peradigma yang mekanistis-reduksionis
terbukti menimbulkan tragedi, maka sebagai antitesanya berkembang paradigma
holistik, sistematik atau paradigma ekologi. Paradigma demikian dipraktekan dan
menjadi bagian hidup dari kelembagaan lokal pada berbagai komunitas yang ada di
Indonesia. Praktek pengelolaan sumberdaya alam pada berbagai komunitas Desa
hutan dan masyarakat sekitar hutan di
luar Jawa dicirikan oleh relasi yang
organis, dinamis dan kompleks, alam tidak dilihat sebagai relasi sebab akibat yang linear, tetapi
dilihat sebagai sebuah jaringan yang kompleks. Keberadaan manusia dan
lingkungan diluar manusia diletakan dalam kerangka relasi, keterkaitan dan
konteks. Semua sistem kehidupan- organisme hidup, ekosistem dan sistem sosial
dipandang sebagai keseluruhan yang terkait satu sama lain dan tidak bisa
direduksi kepada bagian-bagian yang lebih kecil. Cara pandang sistematik
tentang sumberdaya alam ditemukan pada kelembagaan yang hidup dalam suatu
komunitas yang biasanya berbentuk kelembagaan lokal.
- 2 Kebijakan SDA struktur penguasaan SDA
1.
Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi
sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi
dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.
Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara
4.
selektif dan pemeliharaan lingkungan
hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
5.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya
diatur dengan undang-undang.
3. Dominasi
SDA di Indonesia
Salah satu bentuk kelembagaan lokal
yang masih hidup dan fungsional dalam kehidupan komunitas dan masyarakat Desa
Simerpara adalah kelembagaan runggu.16 Kelembagaan runggu menjadi sentral dari
kehidupan sosial budaya dan ekonomi
komunitas. Kelembagaan runggu bukan hanya merupakan tata nilai yang
bersifat normatif tetapi juga operatif berkenaan pengaturan tanah dan status
tanah, penguasaan dan juga pemanfaatan sumberdaya alamn. Sesuai dengan kelembagaan runggu
status tanah pada komunitas Desa Simerpara yang didominasi oleh klan Manik (sub klan Pakpak Simsim) merupakan hak
ulayat dari marga Manik. Menurut aturan kelembagaan adat lokal, unit teritorial
terkecil disebut kuta. Kuta dipimpin
oleh seorang kappung dan pimpinan beberapa kuta disebut kepala nagari. Dalam
memilih pemimpin, faktor adat dan mistik sering menjadi pertimbangan cukup
penting. Sejalan dengan
homogenisasi pemerintahan Desa yang dilaksanakan pada rezim Orde Baru sejak
tahun 1974, dewasa ini kelembagaan adat dalam pemerintahan yang termarginalkan,
sebaliknya kelembagaan formal (kepala
Desa) cukup dominan.
Undang-Undang No. 22 tahun 1999
Tentang Otonomi Daerah yang memungkinkan tiap daerah dan komunitas adat dapat
membentuk pemerintahan Desa sesuai dengan struktur sosial adatnya belum dapat
mereposisi eksistensi kuta struktur formal pemerintahan Desa. Aturan yang berlaku dalam penguasaan dan
sekaligus pemanfaatan sumberdaya alam di pada komunitas klan Manik sepenuhnya
tunduk pada kelembagaan dan dan hukum adat. Penguasaan dan juga pemanfaatan
sumberdaya alam ditentukan dalam kelembagaan lokal yang disebut runggu.
Penguasaan dan pemanfaatam suatu areal tanah tidak boleh bertentangan dengan
hak ulayat dan hukum adat, dan tanah tidak dapat diperjual belikan. Pemilihan
areal baik untuk pemukiman maupun untuk areal pertanian (ladang dan hutang)
ditetapkan dalam suatu musyawarah adat. Penduduk hampir tidak mengenal
pemilikan secara individual terhadap suatu wilayah atau sebidang tanah. Pengetahuan penduduk komu-nitas Desa
Simerpara berhubungan erat dengan jenis mata pencaharian mereka yakni pertanian
ladang. Mereka mengetahui permulaan musim hujan dan musim kemarau, jenis-jenis
kayu yang baik untuk bahan bangunan, tumbuhan hutan yang bisa dimanfaatkan
sebagai bahan pangan, obat- obatan, kerajinan dan untuk keperluan lain. Musim
hujan di Desa Simerpara di ditandai dengan banyaknya gelombang embun/awan
(gondem) yang bermunculan di udara, sedangkan musim panas dilihat dari
munculnya bintang perlambok (bintang besar menyala-nyala yang muncul menjelang
pagi). Mereka mengetahui saat yang paling tepat membuka hutan (biasanya
dilakukan pada sekitar bulan empat (April). Pada bulan tersebut petani
melakukan babad hutan, membersihkan ladang
dan menebang pohon kecil. Pembukaan hutan pada bulan keempat karena
merupakan permulaan musim kemarau sehingga semak dan pohon yang ditebang cepat
kering dan bisa segera dibakar. Setelah pembersihan dan pembakaran selesai
dilanjutkan dengan
menanam padi huma-ladang (biasanya
jatuh pada bulan Juni bersamaan dengan permulaan masuknya musim hujan). Teknologi yang dimanfaatkan
sehari-hari oleh masyarakat Simerpara terdiri dari alat-alat produktif yang
terbuat dari paduan besi dan kayu seperti cangkul, kapak, dan golok sebagai
alat utama dalam menebang kayu dan
membuka hutan. Teknologi yang
dimanfaatkan sehari-hari oleh masyarakat terdiri dari alat-alat yang terbuat dari
paduan besi dan kayu seperti cangkul, kapak, dan golok yang digunakan untuk
menebang kayu dan membuka hutan. Ada pula alat-alat terbuat dari kayu yang
dimanfaatkan untuk mempercepat kerja di ladang seperti untuk membuat lubang
tanaman dipergunakan tongkat panjang yang ujungnya diruncingkan, untuk menumbuk
padi atau menumbuk bahan pembuat tikar dipergunakan lesung dan lalu (alu) yang
juga terbuat dari kayu. Alat teknologi lainnya yang mereka pergunakan adalah
tampa (enderu) yang dipakai sebagai alat menampi padi, yang terbuat dari
bilahan bambu berbentuk bujur sangkar berukuran 0,75 m x 0,75 m; belagen
(tikar) sebagai alas tidur/duduk, atau alat-alat lain yang dimanfaatkan sebagai
wadah seperti baka (bakul) dari bengkoang (sejenis pandan) dan selaping juga
bakul yang lebih besar. Flora
yang yang telah lama didomestikasi oleh penduduk Desa Simerpara antara lain:
kemenyan, damar, kelapa, padi ladang, pete, durian, berbagai jenis umbi-umbian,
pandan, tanaman rempah-obat-obatan, kayu manis, kayu alim, dan maduamas (sitelu
uruk). Hewan yang telah lama didomistikasi oleh penduduk antara lain: babi,
anjing, kerbau, berbagai varitas unggas dan ikan sungai. Babi dan anjing
merupakan bagian penting dalam kehidupan penduduk.
3.2. Kelembagaan Pengelolaan Sumberdaya Alam
Pandangan dunia komunitas yang hidup
di Desa Simerpara tentang penguasaan sumberdaya alam, landasan filosofisnya
Pengelolaan Sumber daaya Alam
Berbasis Kelembagaan Lokal (Hidayat)
23
mencerminkan bangunan struktur sosial
etnis Batak pada umumnya.18 Sebagai bagian dari sub klan Pakpak, konsepsi
komunitas klan Manik tentang penguasaan sumberdaya alam berhubungan dengan
penguasaan teritorialnya, seperti tercermin dari istilah: ganop-ganop banua
martano rura (setiap wilayah banua memiliki wilayah darat dan air yang menjadi
teritorialnya). Berlaku aturan bahwa sumberdaya yang ada di wilayah
teritorial suatu huta dan banua dikuasai
oleh komunitas yang hidup di dalamnya, terlepas apakah sumberdaya tersebut
sudah dikelola (tenure) atau baru sebatas klaim penguasaan wilayah teritorial
sesuai hukum adat. Kelembagaan
lokal ganop-ganop banua martano rura menunjukkan bahwa sebuah banua dan huta
harus ditopang oleh sumberdaya air, kawasan hutan dan tempat pengembalaan.
Sumber air diperlukan untuk kebutuhan tepian, mengairi persawahan, memelihara
ikan dan keperluan hidup lainnya. Lahan pengembalaan biasanya berada di luar
areal pemukiman penduduk, seperti di lereng bukit. Kawasan hutan diperlukan
untuk dapat mendukung penyelenggaraan kehidupan ekonomi penduduk, karena
sebagian besar penduduk hidup dari bercocok tanam baik di lahan kering maupun
persawahan. Pembukaan hutan untuk
aktivitas pertanian biasanya dimulai dengan membuka ladang, kemudian dibiarkan
menjadi blukar atau ditanami lebih lanjut dengan tanaman keras seperti kopi
atau karet. Masyarakat lokal mengenal zonasasi hutan atau kawasan hutan, untuk
yang terakhir terlarang untuk aktivitas pertanian, berburu maupun meramu hasil-
hasil hutan. Keberadaan hutan terlarang dilegitimasi oleh adanya tabu dan
unsur- unsur kepercayaan (trust).
Akses warga untuk dapat memanfaatkan sumberdaya yang berada pada banua
dan huta pada dasarnya terkait dengan struktur sosial politik di mana huta itu
berada. Secara umum terdapat konsepsi
bahwa tiap warga dari komunitas etik Pakpak memiliki hak untuk memanfaatkan
banua dan huta untuk menghidupi
keluarganya, baik melalui usaha pengumpulan, perburuan maupun pembukaan lahan
pertanian. Lahan pertanian yang dibuka menjadi wilayah “tenure” bagi keluarga
yang membukanya. Wilayah yang telah
dikuasai oleh keluarga pembuka hutan berubah statusnya menjadi “private
property right.” Orang dari luar komunitas huta dan banua lain dapat
mengakses “private property right”
setelah mendapat izin dari pemegang otoritas. Ini bisa dilakukan setelah mengikuti
prosedur, syarat dan ketentuan adat, serta tidak boleh melakukan transaksi yang
dapat menyebabkan perpindahan hak kepemilikan kepada orang dan komunitas
lain. Bentuk kesatuan hidup
setempat dan ketetanggaan dalam konsepsi Batak dibedakan atas huta perserahan
dan huta pagaran. Huta perserahan atau disebut warga huta dibangun kemudian.
Huta pagaran merupakan huta baru yang didirikan oleh warga kampung lama karena
huta induk sudah terlalu padat dan berkurangnya sumberdaya alam yang tersedia.
Huta pagaran merupakan satelit bagi huta induk. Bentuk kesatuan hidup yang
dibangun atas huta perserahan dan huta pagaran selain menggambarkan jaringan
sosial antar penduduk juga berpengaruh terhadap tata kelola politik dan ekonomi
sebuah huta. Dalam konsepsi etnis Batak
huta perserahan dan huta pagaran bukan menggambarkan tata relasi sosial yang
berdimensi horizontal, tetapi merupakan
ekpresi tata kelola politik yang hirarkis. Kelembagaan penguasaan dan pemanfaatan sumberdaya air
yang yang dikonsepsikan oleh etnik Pak-Pak didasarkan atas dan merupakan paduan
antara prinsip common property (milik bersama) dan milik umum (open accses).
Pada satu sisi air sungai dan isinya
dianggap sebagai sumberdaya yang terbuka, tidak dapat dimiliki oleh seseorang
atau sekelompok orang, tetapi dikuasi dan dimanfaatkan secara bersama-sama.
Pada sisi lain, karena air sungai mengalir dan
Jurnal Sejarah CITRA LEKHA, Vol. XV, No. 1 Februari 2011: 19-32
24
melampaui wilayah teritorial huta,
maka penduduk lokal menetapkan bahwa air sungai yang melintasi wilayah
teritorialnya menjadi milik umum. Karena itu sepanjang aliran sungai terdapat
bagian-bagian yang ditetapkan ada yang menjadi wilayah milik bersama dan ada
wilayah milik umum. Kelembagaan
masyarakat lokal dalam penguasaan sumberdaya air secara demikian didasarkan
kenyataan karena air yang mengalir secara alamiah dan relatif permanen dapat
menjadi penentu dalam mendefinisikan suatu hamparan lahan sebagai milik bersama
atau lahan yang dapat dikuasi secara pribadi. Jika sehamparan lahan kering di
pinggir sungai yang dianggap sebagai milik pribadi kemudian karena perpindahan
aliran sungai maka lahan tersebut berubah menjadi milik umum. Artinya lahan
tersebut berubah status dari penguasaan pribadi menjadi tanpa penguasaan (open
accses). Sebalikinya jika di atas aliran
sungai terbentuk suatu delta atau aliran
suangai berpindah sehingga ada bagian yang berubah menjadi daratan maka area
tersebut bisa diklaim sebagai sumberdaya milik pribadi. Sungai sebagai sumberdaya alam memiliki
peran peran penting dalam kehidupan etnis Pak-Pak. Sungai dan sumberdaya alam
yang ada di dalamnya berfungsi sebagai penopang kehidupan ekonomi, sosial,
kesehatan, adat istiadat dan agama. Peran penting sungai dan sumberdaya air
dalam masyarakat Pakpak terlihat dalam pemilihan lokasi yang dijadikan
pemukiman penduduk, biasanya tidak terlalu jauh dari sungai dan sumberdaya air.
Klan Manik yang bertempat tinggal Desa Simerpara, akar sejarahnya
mengindikasikan demikian kuatnya keterikatan
dengan kehidupan ekonomi masyarakat lokal dengan sumberdaya air. Sungai yang berada di wilayah
teritorial klan manik terdapat lubuk larangan, yakni suatu penetapan daerah
aliran sungai tertentu menjadi area terlarang bagi setiap orang untuk memperoleh
dan sekaligus dapat memanfaatkan sumberdaya air
(ikan) sebelum tiba waktu panen yang
telah disepakati. Dalam lubuk
larangan terdapat ketentuan lokal yang disepakati bersama untuk tidak
mengganggu (menangkap) biota ikan di area sungai tertentu dalam jangka waktu
tertentu (1-2 tahun) dalam rangka pemanfaatan daerah aliran sungai secara
optimal. Begitu juga terdapat kesepakatan bersama kapan penangkapan ikan dapat
dilakukan untuk kepentingan apa dan
siapa.
referensi http://ejournal.undip.ac.id/index.php/cilekha/article/download/3412/3067
referensi http://ejournal.undip.ac.id/index.php/cilekha/article/download/3412/3067
http://bappenas.go.id/files/6213/5227/9358/abdul__20091015104309__2320__0.rtf
0 komentar:
Posting Komentar